Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumba Timur – NTT, menanggapi laporan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur terhadap Ali Oemar Fadaq selaku Ketua DPRD Sumba Timur atas dugaan pencemaran nama baik kepada GBY
Tanggapan Badan Kehormatan atas laporan Masyarakat tersebut termuat dalam surat rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD Sumba Timur
Informasi yang diterima Media ini surat rekomendasi itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq untuk sementara tidak memimpin sidang dan menandatangani surat masuk dan surat keluar kecuali dokumen negara, selama proses pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut sampai dilakukannya rehabilitasi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur Melkianus mengatakan keputusan Badan Kehormatan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Ali sudah dilakukan sesuai tata beracara tatib dan kode etik.
Dia menjelaskan terkait penyelidikan, verifikasi sudah dilakukan sesuai prosedur. Dan hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT.
“kami jalankan dan semua itu ada suratnya ,semua sesuai prosedur” kata Melkianus saat ditemui pada Selasa 25 Agustus 2020 yang lalu