Dijelaskan Flori, perhitungan alokasi DID diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
“Kriteria utama terdiri dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah WTP. Kemudian Perda mengenai APBD yang tepat waktu, pelaksaan e-government dan/atau ketersediaan pelayanan terpadu satu atap. Tetapi bisa juga kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID, manakala ada menteri atau lembaga nonkementerian tidak melakukan atau menyediakan data kriteria utama. Begitu bunyi PMK terkait pengelolaan DID,” urainya.
Lanjutnya, kategori kinerja untuk perhitungan DID dikelompokan dalam beberapa kategori yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari kemandirian daerah berdasarkan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau PDRB.
“Ada juga kategori lain dalam kelompok ini yaitu efektivitas pengelolaan belanja daerah yang meliputi kualitas belanja modal untuk pendidikan, kualitas belanja modal untuk kesehatan, dan atau realisasi belanja daerah,” lanjutnya.
Menurut Flori Kampul, kategori lain untuk kelompok pertama ini adalah pembiayaan kreatif dan kepatuhan daerah yang meliputi mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan.
“Mandatory spending merupakan anggaran yang diawajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran untuk belanja pendidikan, kesehatan, alokasi dana desa dan belanja infrastruktur,” urainya lagi.