Dia menilai pernyataan Tim Hukum Edi-Weng itu, sudah melampaui kewenangan KPUD, karena telah melemahkan kedelapan puluh tiga masukan dan tanggapan masyarakat, yang di terima KPU.
“Hal ini menurut saya adalah bentuk tekanan politik yang tidak bertanggung jawab. KPU saja belum menanggapi 83 masukan dan tanggapan itu,”Ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, terhadap Bakal Calon Edi-Endi, Asis, tetap pada pendapatnya, bahwa secara hukum, Edistasius Endi, SE, tidak dapat mencalonkan dirinya sebagai Bupati Mabar, karena yang bersangkutan pernah berstatus sebagai mantan terpidana dalam kasus JUDI pada tahun 2016 silam.
“Penegasan itu dituangkan dalam UU omor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf i. Dalam penjelasan hurif i berbunyi “yang dimaksudkan dengan perbuatan tercela itu adalah JUDI, MABUK, PEMAKAI NARKOBA, BERZINA, serta PERBUATAN MELANGGAR KESUSILAAN LAINNYA,” Jelasnya.
Ia menambahkan,Penegasan Mantan Napi pun, ditegaskan kembali dalam Putusan MK, bahwa mantan Napi baru bisa mencalonkan diri menjadi Bupati setelah masa jeda 5 tahun.
“Saya hitung jeda waktu Bakal Calon Edi Endi baru masuk 4 tahun. Ini berarti Hak Politik Edi Endi belum ada atau masa jedanya belum selesai,” tutupnya.
Laporan : Volta