Baca Juga: Tercatat 83 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masuk Ke KPU Mabar
Asis juga menyesali pernyataan rekannya itu yang telah secara membabi buta menyerang profesi dan tugas saya (Asis) sebagai advokat kepada publik melalui pernyataan-pernyataan melalui media.
“Iren Surya jelas tidak menghormati rekan sejawatnya sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).
Sebab yang bersangkutan adalah juga seorang Advokat yang harusnya taat asas dan taat hukum. Apalagi saat ini yang bersangkutan dipercaya membela hak hukum Edi- Weng dalam Pilkada Manggarai Barat 2020 ini. Karena itu saya menilai rekan Iren Surya, tidak menghargai dan mentaati Etika Profesi Advokat yang diamanatkan pada UU Advokat Nomor 18 tahun 2003,” katanya.
Sehingga lanjut dia, atas dugaan pelanggaran Etika Profesi inilah, sebagai rekan sejawat saya menghimbau agar rekan Iren Surya, untuk menarik kembali pernyataan-pernyataannya pada media dan segera meminta maaf kepada dirinya melalui media dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Karena menurut Asis, tim Hukum Edi-Weng, Iren Surya, telah membuat pernyataan yang berpotensi melemahkan keputusan KPUD Manggarai Barat dan publik yang menginginkan penegakan hukum, sebab dari 83 tanggapan dan masukan masyarakat, termasuk saya (Asis) sebagai Advokat.
“Sampai saat ini Pihak KPU Mabar tidak menyebut bahwa pernyataan saya dan kawan-kawan lainnya adalah gagal paham,” katanya.
Hal ini jelas, bahwa Tim Hukum Edi-Weng sedang melukai harapan saya (Asis) dan publik teristimewa lembaga KPUD Manggarai Barat.