Diamkan Kasus Ketenagakerjaan, Edy Hardum: Pemkab Manggarai Patut Diduga Terima Suap dari Kafe Sky Garden

Praktisi hukum yang tinggal di Jakarta itu mengatakan, kasus tersebut sudah pasti dikatakan kasus perdagangan orang karena sesuai pasal (1) ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , menyebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dari defenisi tersebut maka cocoklah dengan pengakuan korban bahwa mereka ditipu untuk bekerja di kafe, tetapi kenyataannya disuruh melayani lelaki-lelaki dewasa.

Sesuai Pasal 2 UU tersebut di atas, maka para pelaku baik itu perseorangan maupun perusahaan dihukum minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Sanksi lain adalah perusahaan yang mempekerjaan para korban harus ditutup. Pemilik atau penanggungjawab perusahaan harus diseret ke meja hijau dan dihukum kalau terbukti bersalah,” kata dia.

Edi menerangkan kasus tersebut di atas juga melanggar Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukumya lima tahun penjara. “Pihak kafe dan penyalur anak-anak ini juga dijerat undang-undang ini,” kata dia.

Oleh karena itu, Edi menyayangkan Polres Manggarai tidak mengusut kasus ini. “Seharusnya Polres Manggarai mengusut kasus ini, tanpa melalui koordinasi dengan Pemkab Manggarai. Ini jelas-jelas perdagangan orang kok,” kata dia.

Edi juga mempertanyakan pengusutan kasus ini harus diambil alih Polda NTT. “Kenapa harus Polda ambil alih ? Apa kekurangan tenaga untuk menyidik kasus ini seperti ini ? Kalau hal seperti benar adanya, Polres Manggarai harus umumkan secara terbuka ke publik,” kata Edi.

Sebagaimana diberitakan, seorang anak perempuan bawah umur melarikan diri dari kafe Sky Garden, yang terletak di tengah hutan bagian selatan kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada Selasa (16/7) lalu.

Gadis kecil berinisial ST yang baru berusia 13 tahun ini menyelamatkan diri dengan menumpang mobil travel hingga ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Komentar