RUTENG, SwaraNTT.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum mempublikasikan hasil investigasi terkait kasus mempekerjakan anak di bawah umur oleh pemilik Kafe Sky Garden di Ruteng.
Sementara pada laman berita milik Humas dan Protokoler Kabupaten Manggarai (https://humas.manggaraikab.go.id), edisi 22 Juli 2019 menjelaskan “Hasil investigasi nantinya akan ditindaklanjuti dan diumumkan ke publik”.
Menurut pengamat Ketenagakerjaan, Edi Hardum, SH, MH, menjelaskan sebenarnya Pemkab Manggarai harus berkoordinasi dengan pihak Polres Manggarai menyeret pihak kafe itu serta penyalur anak-anak itu ke Kafe itu ke Polres Manggarai.
“Kenapa ya Pemkab Manggarai tidak segera bertindak ? Seharusnya Pemkab Manggarai segera berkoordinasi dengan Polres Manggarai menyeret pihak kafe itu serta penyalur anak-anak itu ke Kafe itu ke Polres Manggarai. Saya menduga anak pihak tertentu di Pemkab Manggarai terima sesuatu dari pihak Kafe. Ini dugaan saya, dan semoga dugaan ini tidak benar,” kata pengamat Ketenagakerjaan, Edi Hardum, SH, MH, Senin (11/11/2019).
Edi menegaskan, seharusnya Pemkab Manggarai sejak awal menginvestasi kasus ini dan menyampaikan ke publik soal-soal langkah-langkah yang diambil. “Di Dinas Tenaga Kerja kan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidik dan menyidik semua kasus ketenagakerjaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS ini diserahkan kepada polisi. Apa Pemkab Manggarai sudah melakukan itu ? Kalau Pemkab belum melakukan, mengapa ? Ya, jangan salah masyarakat kalau menduga Pemkab sudah menerima suap dalam kasus ini,” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Menurut Edi, kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pasal 68 UU Nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja,” kata dia.
Edi menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa siapa pun yang memperkerjakan orang yang masih anak-anak, dihukum minimal dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Edi menegaskan, kasus tersebut juga merupakan kasus perdagangan orang (anak). “Dari kronologi yang diceritakan korban sebagaimana dilansir sejumlah media massa dan media sosial, serta kenyataannya korban masih anak-anak, maka kasus itu murni kasus perdagangan orang,” kata alumnus S2 Ilmu UGM, Yogyakarta ini.
Komentar