Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan Narkoba adalah sebuah tindak pidana.
“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” terang Drs. Rusfian Effendi, M.IP yang juga wakil sekretaris PD VIII FKPPI Provinsi Lampung.
Lanjut Rusfian, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya. Oleh karena itu perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.
“Untuk menanggulangi para pecandu yang sudah ketergantungan Narkoba, harus dilakukan melaui jalur rehabilitasi medis, psikis, dan sosial secara terpadu dan terintegrasi. Karena melalui jalur ini apabila dilakukan secara massif terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba akan semakin berkurang,” paparnya.
Komentar