Selain itu, dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah yang telah memiliki rumah sakit umum daerah yang telah ada, tetapi sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
Dalam Permenkes No. 24 Tahun 2014 tersebut, Rumah Sakit Pratama ini paling sedikit menyelenggarakan pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi dan pelayanan farmasi.