Ruteng,SwaraNTT.Net – Deno Kamelus, calon Bupati Manggarai periode 2020-2025 menolak keras rencana pembangunan rumah sakit (RS) Pratama di wilayah utara dan selatan Kabupaten Manggarai, karena diklaim bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Sementara dalam Permenkes yang dimaksud Bupati Manggarai tersebut, masih dimungkinkan untuk membangun rumah sakit Pratama karena wilayah utara Manggarai (reok dan Reok Barat) dan wilayah selatan (Satarmese Raya) jangkauan wilayah sangat jauh dari RSUD Ben Mboi Ruteng.
Selain tidak bertolak belakang dengan Permenkes No. 24 Tahun 2014 Tentang RS Pratama, kehadiran RS Pratama sangat dibutuhkan oleh warga di dua Kecamatan tersebut, karena selama ini akses pelayanan pasien miskin sangat sulit ke RSUD Ben Mboi di Ruteng.
Ahmad Yani, salah seorang warga Kecamatan Reok kepada media ini Jumat, (04/11/2020) mengatakan, warga Kecamatan Reok dan Reok Barat sangat membutuhkan kehadiran RS Pratama untuk mengatasi pelayanan kesehatan warga di dua Kecamatan tersebut.
“Warga kecamatan Reok sangat antusias dan mengharapkan kehadiran RS Pratama yang hanya melayani pasien kelas III atau yang berkemampuan di bawah rata-rata alias keluarga miskin,” kata Ahmad Yani kepada media ini, Jumat (4/12/2020) via telpon.
Menurut Ahmad Yani, warga dua Kecamatan di pesisir Utara Manggarai mengharapkan agar rencana pembangunan RS Pratama yang melayani keluarga miskin bisa terealisasi karena jangkauan RSUD Ruteng sangat jauh dan memakan biaya.
“Banyak sekali hal yang menguntungkan kami di Reok dan Reok Barat, karena kebutuhan pelayanan kesehatan terhadap kami terpenuhi dan juga akan terjadi penghematan biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, memang terjadi pro-kontra terhadap rencana ini, khususnya terkait regulasi tetapi ada pihak yang tidak transparan soal regulasi tersebut.
“Para orang tua kami di Reok dan Reok Barat diyakinkan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan regulasi dan ini dikampanyekan sejumlah pihak, tetapi sayangnya ada bagian dari regulasi tersebut yang ditutup-tutupi yaitu terkait jangkauan pelayanan ke RSUD,” jelasnya.
Salah satu bagian yang terpenting dari Permenkes tersebut jelas Dia adalah soal jangkauan ke RSUD, dalam hal ini RSUD Ben Mboi Ruteng, yang sangat jauh dari Reok dan Reok Barat. Isi regulasi tersebut adalah soal siapa yang layak mendapat pelayanan rumah sakit kelas D Pratama yaitu hanya pasien miskin kategori kelas III.
“Warga Reok dan Reok Barat didominasi oleh warga miskin dan dengan kehadiran rumah sakit Pratama, warga sangat terbantu. Karena kalau ke Ruteng, begitu banyak uang kami butuhkan seperti makan dan penginapan,” urainya.
Ahmad Yani sangat sesalkan sikap dari Deno Kamelus, calon bupati yang sementara menjadi bupati Manggarai, yang beralasan bahwa rencana pembangunan RS Pratama di wilayah utara Manggarai bertentangan dengan regulasi.
“Pernyataan Deno Kamelus bertentangan dengan fakta bahwa ada Kabupaten di Flores yang memiliki rumah sakit kelas Pratama yaitu Kabupaten Ende. Mengapa kabupaten Ende bisa memiliki rumah sakit Pratama, yang diresmikan bupati Ende pada November lalu? Mengapa Manggarai tidak?” ungkapnya, bertanya.
Dianaktirikan
Menurut Ahmad Yani, pernyataan Deno Kamelus yang menolak rencana pembangunan RS Pratama di wilayah Utara Manggarai terkesan menganaktirikan warga Reok dan Reok Barat yang menginginkan akan adanya pelayanan dasar kesehatan bagi warga miskin.
Bahkan dia menganggap bahwa pemerintahan di era Deno Kamelus dan Viktor Madur (DM) warga miskinnya diabaikan.
“Infrastruktur jauh dari memadai dan giliran warga miskinnya mengharapkan pelayanan kesehatan, ditentangnya habis-habisan dengan alasan regulasi. Kalau berdasarkan regulasi yang selalu dikampanyekan pak Deno Kamelus, mengapa kabupaten Ende bisa? Ini yang menjadi pertanyaan kami warga Reo dan Reok Barat,” imbuhnya.
Dalam setiap kampanyenya, Deno Kamelus selalu mengkampanyekan bahwa apa yang direncanakan oleh paket Hery-Heri untuk membangun rumah sakit Pratama di Utara dan Selatan bertentangan dengan regulasi. Ahmad Yani mengatakan, apa yang disampaikan Cabup Deno Kamelus terbantahkan dengan sendirinya dengan kehadiran rumah sakit Pratama di Kabupaten Ende yang sebelumnya sudah memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).