Demi Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemda Sumba Tengah MoU Dengan Ombudsman NTT

Hal ini kata Darius Daton, menjadi pekerjaan rumah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumba Tengah, untuk terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan agar wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat undang-undang.

“Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelasnya.

Selain itu juga, sesuai amanat undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menimbulkan buruknya kualitas pelayanan.

“Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator kasat mata. Dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan yang dipampang misalnya maka potensi terhadap kepastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar,” bebernya.