Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM NTT), Marsel Nagus Ahang, SH., melaporkan Maksi Ngkeros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Sentra Gakkumdu Manggarai, pada 14 Oktober 2024.
Laporan Ahang ini, lantaran Maksi Ngkeros, dalam materi kampanye-nya menyudutkan Paslon nomor urut 2, di kampung Rampa Sasa, desa Wae Mulu, kecamatan Wae Ri’i, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 07 Oktober 2024 lalu.
“Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama buat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery Nabit, disini). Karena dia (Hery Nabit) telah menghancurkan Manggarai,” sebut Maksimus dalam video yang berdurasi 1 menit yang beredar sejumlah media sosial.
Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu bersama tim penyidik gabungan (Jaksa dan Polisi) memutuskan bahwa Terlapor atas nama Maksimus Ngkeros ‘Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan’, melalui Formulir Model A.17 dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, tertanggal 24 Oktober 2024.