Keterlambatan pembayaran ini, kata Direktur Vian, proses pengajuan pencairan anggarannya terpusat di Kementerian Kesehatan melalui BPJS.
“Pencairan pertengahan Desember 2022 ini, untuk pembayaran jasa Covid-19 tahun anggaran 2021 lalu, karena uangnya sudah ada,” jelas dr. Vian.
Ia juga menjelaskan, pembayaran jasa Covid-19 tahun anggaran 2022, belum bisa diproses dananya di kementerian Kesehatan, karena masih dalam tahun berjalan.