Cemas Dialihkan Sepihak Oleh PT. PLN, Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar Mendatangi Kantor BPN Manggarai

“Ini riwayatnya pak, dari tim Pemda Manggarai pun sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi,” terang Siswo kepada warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar.

Setelah diterbitkannya SK Penlok oleh Pemda, sebut Siswo, BPN sebagai pelasana kegiatan hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran serta pengumpulan data berdasarkan Penlok.

“Kalau sudah ditetapkan Penlok, lingkupnya sudah terbatas, lingkup yang telah direncanakan oleh PLN untuk mengadakan pembebasan lahan,” beber Siswo.

Kerja BPN jelas Siswo, berkonstrasi pada lahan sesuai dengan data Penlok, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai.

“lahan di luar Penlok, BPN tidak bisa mengambil keputusan atau mengambil tindakan, itu urusannya bapak-bapak atau ibu-ibu ke pihak PLN. Tugas BPN hanya yang lahannya ada di dalam Penlok aj pak, bukan di luar,” terang Siswo.

Siswo juga menjelaskan, setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihaknya akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok.

Untuk menilai harga ganti untung atas tanah tersebut, sambung Siswo, akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan professional.

“Tim penilai akan menghitung tumbuhan apa saja yang ada diatas tanah tersebut serta menghitung luas lahannya, baru menentukan harga ganti untungnya kepada pemilik lahan,” sebutnya.

Setelah dilakukan pembayaran oleh pihak Pt. PLN kepada pemilik lahan “baru pemilik lahan melepaskan haknya kepada PT. PLN.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan