“Dengan turunnya teman-teman dari BPN, inikan meresahkan masyarakat dibawah, karena apa, karena ketidaktauan mereka. Bagaimana prosedur untuk sertifikat,” ucap Simon.
Lebih lanjut, jelas Simon, dengan banyaknya informasi yang diterima oleh warga tersebut, menjadi sebuah alasan untuk menolak bersertifikat.
“Dengan banyaknya masukan kepada warga, sehingga mereka berkeberatan untuk melakukan sertifikat terkait tanah-tanah yang ada disana (Lungar), itu poin pentingnya,” jelas Simon kepada kepala BPN Manggarai Siswo.
Menanggapai hal tersebut, Kepala kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan pihak BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk melakukan pengukuran, setelah melewati beberapa tahapan sebelumnya oleh pihak PLN bersama pemerintah daerah.
PLN kata Siswo, sebagai instansi yang memerlukan tanah, telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan kajian lingkungan serta sosial masyarakat di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok.
“Bukti otentik bahwa itu sudah dilaksanakan karena sudah ada produknya. Produk daripada kegiatan perencanaan namanya dokumen perencanaan pengadaan tanah dan itu sudah terbit,” jelas Kepala BPN Siswo kepada warga gendang Lungar.
Setelah melakukan tahapan perencanaan jelas Siswo, selanjutnya masuk pada tahapan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah, sesuai dengan dokumen perencanaan pihak PT. PLN.
Pada tahap persiapan, kata Siswo, pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah mengadakan kegiatan konsultasi publik yang melibatkan warga setempat.
“Pada tahapan persiapan oleh pak Bupati bersama timnya, telah mengadakan kegiatan konsultasi publik. Pada saat konsultasi publik disitu ada tawar menawar, menerima atau menolak,” jelas Siswo kepada warga gendang Lungar.
Berdasarkan ketentuannya, jelas Siswo, kalau ada masyarakat yang menolak secara otomatis tidak akan terbit Surat Keputusan Bupati terkait Penetapan Lokasi (Penlok).