oleh

Cemas Dialihkan Sepihak Oleh PT. PLN, Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar Mendatangi Kantor BPN Manggarai

Manggarai, SwaraNTT.Net – Puluhan masyarakat penolakan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok, yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, NTT, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai.

Kedatangan masyarakat adat gendang Lungar, diterima langsung Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, di ruang rapat kantor BPN Manggarai, pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat audiens berlangsung, perwakilan masyarakat adat gendang Lungar, Simon Wajong, meragukan status kepemilikan tanah rencana pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, dialihkan secara sepihak oleh PT. PLN melalui BPN tanpa ada proses pembayaran dengan pemilik lahan.

“Yang kami di kwatirkan sekarang ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau alihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada, ini kan repot menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran,” ucap Simon kepada kepala Kantor Pertanahan Siswo.

Untuk menerbitkan sebuah sertifikat tanah kata Simon, harus mengetahui saksi batas tanah dan kemudian dibubuhi tanda tangan.

“Yang dikwatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan,” beber Simon.

Persyaratan terbitnya sebuah sertifikat tanah, jelas Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa, “ada pengumumannya kemudian ada surat jual beli dan pengalihan hak”.

Terkait status tanah lingko, Simon menyebutkan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, walaupun telah dibagikan oleh pihak gendang.

“Yang namanya tanah-tanah lingko, saya sudah tanya di pakar-pakar adat budaya Manggarai khususnya pa Anton Bagul, dia bilang, yang namanya tanah lingko itu tidak bisa di sertifikat, kalau tanah Lingko itu sudah di sertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi,” beber Simon, mengutip pendapat Anton Bagul (mantan Bupati Manggarai).

Kehadiran pihak BPN saat melakukan pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco leok, kata Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.