Manggarai, SwaraNTT.Net – Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Manggarai, Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia bersama sekertariat Gugus Tugas PP TPPO menyelanggarakan rapat koordinasi Gugus Tugas PPTPPO tingkat Kabupaten Manggarai, yang dilaksanakan di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai Kamis, (27/01/2022).Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, SH.
Sekertaris Gugus Tugas Yohanes Donbosko dalam sambutannya mengatakan Persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah persoalan multidimensional yang membutuhkan penanganan secara holistic.
TPPO dilihat sebagai sebuah kejahatan timbul karena beberapa persoalan sosial diantaranya karena faktor kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, sosial budaya, dan penegakan hukum yang tidak berimbang.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU No. 21 Tahun 2007 sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Komitmen ini selanjutnya diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas PP TPPO pada level pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Gugus Tugas PPTPPO dibentuk sebagai wadah koordinasi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah demi menjamin sinergitas dan kesinambungan mekanisme upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai telah menunjukan keseriusan pemberantasan TPPO melalui rangkain kebijakan daerah seperti yang tertuang pada Keputusan Bupati Manggarai No.HK/41/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati No HK/269/2018 tentang Pembentukan Satuan Gugus Tugas PP TPPO dan Pekerja Migran Bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Kep. No HK/233/2019 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) PP TPPO dan pekerja migran bermasalah tahun 2019 – 2021.
Theodora Suter,Deputi Chief Of Mission Indonesia, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan TPPO merupakan suatu masalah yang problematik di Indonesia. Sebab Indonesia di posisi sebagai negara pengirim, negara transit dan sekaligus negara tujuan dalam migrasi internasional maupun nasional.
Dan pada saat ini dimana pekerjaan semakin sulit ditemukan dan semakin tingginya angka pengangguran, perempuan, laki-laki, anak-anak maupun orang muda akan ditargetkan oleh para pelaku TPPO melalui sosial media, melalui internet untuk menjerat mereka, memperalat mereka dalam situasi yang eksploitatif.
Pemerintah Indonesia menunjukan upaya yang serius untuk menanggulangi TPPO dengan disahkan UU nomor 21 tahun 2007 dan komitmen ini ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas PP TPPO di tingkat nasional sampai pada tingkat daerah.
Gugus tugas juga dilengkapi dengan SOP untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada para korban dan saksi TPPO. SOP memberikan satu gambaran bagaimana cara untuk memberikan layanan kepada korban TPPO dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
Butuh kolaborasi dan saling mengisi apa yang menjadi kekurangan di satu instansi dengan kelebihan di instansi lain untuk sama-sama memerangi TPPO dan yang paling penting memastikan perlindungan korban TPPO.
Sementara itu Wabup Heri Ngabut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus perdagangan orang merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius karena menyangkut masalah kemanusiaan.
Di NTT, menurut Wabup Heri, sudah sering beredar informasi tentang kejadian perdagangan orang, baik secara nasional maupun di daerah.
“Sudah banyak orang-orang kita bahkan berujung pada kematian. Bekerja di luar negeri, disiksa, disekap dan lain sebagainya. Hak asasi kemanusiaannya dicabut begitu saja, dieksploitasi oleh orang-orang yang menampung mereka untuk kepentingannya, dan orang kita menderita bahkan berujung pada kematian” katanya.
“Kita harus mulai berfikir secara serius, bukan hanya mewaspadai tapi harus menanggulangi kejadian yang sudah terjadi selama ini” ujarnya.
Tugas Gugus, kata Wabup Heri adalah tahu soal dan harus bisa berkomitmen menangani dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Langkah antisipatif dimulai dengan sosialisasi yang masif ke masyarakat.