“Di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, telah dipasang Springkle Desinfektan pada pintu keluar untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang keluar kapal dan kendaraan yang lalu lalang di Pelabuhan. Khusus di Pelabuhan Internasional Panjang untuk kapal asing yang bongkar muat, pengecekan Protokoler Kesehatan dikelola diatas kapal yang parkir 2,5 mil dari Pelabuhan oleh petugas KKP didampingi oleh petugas KSOP dan PT. Pelindo, dan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor UM.006/8/20/KSOP-pjg-20, Tentang Penanggulangan Bencana Covid-19 di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang, yang intinya bagi kapal asing dan kapal domestik selama berada di wilayah Pelabuhan Panjang Kru Kapal tidak diijinkan turun dari kapal. untuk makan minum kru kapal disiapkan oleh agen,” jelas TEC.
TEC menghimbau, agar masyarakat Lampung untuk tidak panik menghadapi pandemi Covid-19, karena menurutnya Pemerintah Provinsi Lampung beserta Pemerintah Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung bersama Tim Gugus Tugas, sudah berikhtiar melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
“DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya kebijakan terbaik Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Kita berharap dan sama-sama berdoa kehadapan Allah SWT, Tuhan YME, agar wabah pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkas TEC.
Komentar