Ruteng, Swarantt.net – Mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu secara sistematis, terstruktur dan masif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus
Surat tersebut sifatnya himbauan sesuai pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Surat himbauan bernomor 226/Bawaslu-Mgr/XI/2019 ditandatangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, tertanggal 8 November 2019
“Surat himbauan ini sifatnya hanya menghimbau dan juga mengingatkan serta bentuk pencegahan dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” tulis Koordinator Divisi Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun, Senin (2/12/2019).
Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Pasal ini juga melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jika bupati/wakil bupati, dan selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota. “Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon,” Tulis Hery.
Hery menambahkan, dalam surat bernomor : 226/ Bawaslu-Mgr/XI/2019, Bawaslu Kabupaten Manggarai ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pilkada, terutama calon yang berstatus petahana.
Ditanya mengenai upaya Bawaslu Kabupaten Manggarai meminimalisir pelanggaran disetiap tahapan pilkada di kabupaten manggarai, Hery menjelaskan akan terus melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 secara masif.
Menyurati Bupati sebut Mantan Jurnalis Timeks itu bukan hanya dilakukan kali ini saja, sebelumnya juga tepatnya menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018 yang lalu, Bawaslu Manggarai juga telah mengingatkan Bupati agar tidak melakukan mutasi jabatan dalam masa 6 Bulan sebelum penetapan pasangan Calon.
“Surati Bupati menjelang pilkada seperti ini bukan baru pertama kita lakukan, dulu menjelang 6 bulan masa penetapan pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur kita melakukan hal yang sama” tutupnya
Hery salus
Komentar