Manggarai, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah itu sejak Senin (6/11/2023). Penertiban APK berlanjut hingga tanggal 27 November 2023 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
Saat penertiban APK, Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Polisi Pamong Praja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Pada hari pertama, terdapat 1.045 buah APK berupa baliho yang ditertibkan. Baliho-baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga bermuatan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Ada pun baliho terbanyak diamankan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong yakni sebanyak 201 buah, lalu disusul oleh Panwaslu Kecamatan Wae Rii sebanyak 139 buah, Cibal Barat 127 buah, Satarmese Barat sebanyak 106 buah, dan Kecamatan Cibal sebanyak 101 buah.
Tujuh kecamatan lainnya berada di bawah angka 100 yakni Kecamatan Satarmese sebanyak 97 buah, Rahong Utara 77 buah, Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, Lelak sebanyak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.