Seperti dilansir Kumparan.com, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada Pelaku jika terbukti melakukan serangan fajar adalah mencoret namanya dari daftar Caleg.
“Apabila terbukti salah dan sudah inkrah, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar Caleg” Jelasnya.
Selain dicoret dari daftar Caleg, Kata Dia, Pelaku Pemberi uang dalam serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama dalam Pasal 286 ayat 1 – 4.
Komentar