oleh

Caleg Yang Memberi Uang dan Orang Yang Menerima Uang Sama-Sama Kena Sanksi

Jakarta, Swarantt.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi bagi oknum Calon Legislatif (Caleg) apabila terbukti memberikan uang pada serangan fajar di masa tenang jelang Pileg 2019.

Tak hanya itu Bawaslu juga menegaskan akan memberikan sanksi serupa bagi orang yang menerima uangnya.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta Selasa lalu.

Komentar