oleh

Cabup Maksimus Ngkeros Ditetapkan Sebagai TERSANGKA Kasus Tindak Pidana Pemilihan

Penetapan TERSANGKA terhadap Maksimus Ngkeros ini sesuai dengan Surat Nomor: SP2HP/127/X/2024/ Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, TERSANGKA Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.