Setelah melakukan konferensi pers pada pukul 10.30 Wita, Kapolsek Reo, IPDA Alfian Hidayat menyerahkan tersangka KNM alias Muthar ke cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana dihadapan sejumlah Wartawan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berencana akan melakukan tahap 2 terhadap kasus ini, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk ditindaklanjuti.
“berkas perkara pidana perikanan yaitu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atas nama tersangka KNM alias Muthar sudah lengkap (P21)”.
Pada pukul 10.45 wita tersangka KNM alias Muthar langsung diantar ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo untuk diperiksa lebih lanjut sebelum diatar ke rumah tahanan Carep di Ruteng.
Dikantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, tersangka diperiksa dan mengecek barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sektor Reo pada saat tersangka melakukan aksinya.
Secara terpisah melalui media ini, tersangka sempat menyampaikan pesan kepada istri dan anaknya “saya ingin anak dan istri saya harus menerima cobaan ini, banyak berdoa agar saya tetap sehat biar semua proses persidangan nanti dan apapun putusan hakim saya harus menjalani putusannya”. Ungkapnya.
Komentar