MANGGARAI, Swarantt.Net – KNM alias Muthar (41) seorang nelayan asal Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan Reo Barat, Kamis (15/08/2019).
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Reo, IPDA Alvian Hidayat, tentang adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang dilakukan oleh tersangka KNM alias Muthar di Nanga Nae tanggal 16 Juni 2019 pukul 13.00 wita
Setelah mendapat informasi dari warga pada hari Minggu 16 Juni 2019 tepatnya pukul 16.00 wita, Brigpol Hamdan dan Briptu Haryanto M. Raja langsung menuju lokasi. Sesampai dilokasi tepatnya di dusun Nanga Nae, kedua polisi tersebut melihat sebuah kapal yang mencurigakan yang jaraknya tidak jauh dari bibir pantai.
Karena ada anggota polisi yang mengintai lalu tersangka KNM alias Muthar kembali ke perahu untuk memecahkan sebuah botol kearah perahu.
Dihadapan para awak media, Kapolsek Reo, IPDA Alvian Hidayat, pihaknya menjelaskan, tersangka juga mengakui bahan peledak ikan itu adalah miliknya dan selama ini sering menangkap ikan dengan bahan peledak tersebut.
Komentar