Sementara Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman, minta PT. PLN agar tetap memperhatikan kembali batas lokasi pada area milik PLTP Mataloko.
Hal ini jelas Kapolres Ngada, untuk mencegah warga yang masuk area lokasi pembangunan. Apalagi saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Terkait dengan berbagai isu sosial dan lingkungan yang digaungkan oleh kelompok masyarakat, pihaknya minta PT. PLN untuk memberikan klarifikasi melalui media.
“Segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui media sosial, untuk memitigasi adanya reaksi penolakan dari para kelompok kelompok masyrakat yang mengklaim sebagai pemerhati lingkungan,” terang Kapolres Ngada AKBP. Fajar Widyadharma Lukman.