Manggarai, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Manggarai pada sidang paripurna ke-4, Rabu (31/3/2021) yang dimulai pukul 19.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai
Kedua Perda yang ditetapkan yaitu Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah; dan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.