Selain itu, lanjut Siprianus, SK Penlok itu sangat konkret dimana obyeknya tidak abstrak tetapi berwujut yaitu jelas terkait penetapan lokasi untuk kepentingan proyek geothermal.
Lanjut dia, SK Penlok itu individual, dimana Penlok tidak ditujukan untuk umum tetapi untuk wilayah di Poco Leok dengan titik-titik yang telah ditentukan dalam SK Penetapan Lokasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bisa menempuh langkah hukum melalui PTUN atas SK Penlok yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai pada tahun 2022.
Namun langkah hukum untuk melakukan PTUN atas SK Penlok tersebut, kata Siprianus, harus memiliki alasan hukum.
Dia berpendapat, ada beberapa hal yang harus dilihat untuk mem-PTUN-kan SK Penlok tersebut yaitu: kalau ada warga masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh SK Penlok tersebut; dan diketahui bahwa proses penerbitan SK Penlok terdapat cacat hukum baik formil maupun materil;
Atau kalau ada warga masyarakat yang menilai bahwa penerbitan SK Penlok adalah termasuk atau dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Bupti Manggarai atau Pejabat Pemerintahan di Lingkup Pemkab Manggarai (Onrehctmatige Overheidsdaad).
Masih menurut dia, jika terjadi hal-hal yang seperti diuraikan di atas maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah melakukan gugatan ke PTUN Kupang.
“Menurut hemat saya laangkah yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke PTUN Kupang untuk meminta agar SK Penetapan Lokasi tahun 2022 tersebut dibatalkan dan meminta Bupati Manggarai untuk menyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan (Onrehctmatige Overheidsdaad),” terangnya.
Dia melanjutkan, dasar hukum pengajuan gugatan ke PTUN Kupang tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.