MANGGARAI, SwaraNTT.net – Sikap tegas pemerintah daerah kabupaten Manggarai ‘menolak’ tuntutan massa aksi demonstrasi yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Pemuda Poco Leok (AP2L) desak ‘Cabut SK Penlok’ pembangunan proyek Geothermal (Panas Bumi) merupakan sikap yang tepat.
Hal ini disampaikan praktisi hukum Siprianus Ngganggu, usai massa demo AP2L menggelar aksi yang diterima langsung oleh bupati Manggarai Herybertus Nabit, di ruangan Aula Nuca Lale, pada Senin (03/03/2025).
Praktisi hukum Siprianus, berpendapat sikap tegas tak cabut SK Penlok oleh bupati Hery Nabit, didepan massa saat beraudiensi sangat beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Sikap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, yang menolak permintaan warga demonstran untuk mencabut SK Penetapan Lokasi (Penlok) di Poco Leok dalam kaitannya dengan Geothermal yang di terbitkan pada tahun 2022 menurut pandangan hukum saya sudah sangat tepat dan patut untuk diancungi jempol,” kata praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Manggarai itu.
Bupati Hery Nabit, sebut praktisi hukum Siprianus, tidak berhak mengambil sikap membatalkan atau mencabut kembali SK Penlok pembangunan proyek Geothermal di Poco Leok.
“Kalau Bupati Manggarai mencabut dan/atau membatalakan SK Penetapan Lokasi, maka pertanyaan hukumnya adalah apa dasar atau alasan hukum bagi Bupati Manggarai mencabut dan/atau membatalakan SK Penetapan Lokasi tersebut?,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pendapat hukumnya itu berangkat dari pemikiran hukum bahwa pembuatan SK Penetapan Lokasi (Penlok) di Poco Leok dalam kaitannya dengan Geothermal yang diterbitkan pada tahun 2022 oleh Bupati Manggarai tentunya didasari pada kajian dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Dan tentunya, SK Penetapan Lokasi ini telah digunakan oleh pihak yang membutuhkan dan tentunya telah menimbulkan akibat hukum seperti adanya pemberian kompensasi kepada warga masyarakat atau pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk lokasi Geothermal,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, SK Penlok adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang final, sudah pasti dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain.