Sementara Ady Sudibyo, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai karena telah menyerahkan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yakni sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Menurutnya, Penyerahan LKPD kepada BPK adalah tanggung jawab Kepala Daerah dalam menyampaikan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah, demi memenuhi prinsip akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penyerahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTT akan segera menugaskan Tim Pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan, dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.