“Penyerahan LKPD Kabupaten Manggarai secara tepat waktu merupakan komitmen saya selaku kepala daerah dalam mengelola keuangan negara dan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai secara transparan dan akuntabel,” ungkapya.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Harapan kami adalah pada tahun ini (Pemkab Manggarai) kembali mempertahankan dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pengelolaan keuangan semakin baik, serta berbagai catatan pada LKPD tahun sebelumnya dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.