Sumber pendanaan program ini berasal dari Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan program 100-0-100 dalam sektor keciptakaryaan yakni pencapaian target akses 100 % air minum aman, 0% kawasan kumuh dan 100 % sanitasi layak.
Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari 122 Kabupaten/Kota di Indonesia yang melaksanakan program ini.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi MBR ini didahului dengan penyertaan modal dari Pemkab Manggarai kepada pelaksana teknis yakni Perumda Air Minum Tirta Komodo.
Pelaksanaan program ini ditandai dengan pemasangan sambungan rumah gratis bagi masyarakat penerima manfaat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai syarat keikutsertaan dalam program ini di antaranya dengan menyatakan surat pernyataan minat kepada Pemerintah Pusat yang berisi kesediaan mengalokasikan dana APBD dalam rangka pembiayaan air minum bagi MBR.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan surat pernyataan tentang kapasitas air yang tak terpakai dan daftar calon penerima manfaat untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai sejak tahun 2015 sudah membentuk Perda Penyertaan Modal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan visi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Manggarai 2005-2025 dan sesuai dengan Visi Misi Bupati/ Wakil Bupati Manggarai DR Deno Kamelus, SH, MH dan DRs Victor Madur yakni memajukan derajat kesehatan masyarakat yang berkualitas dan merata.
Untuk Perumda Air Minum Tirta Komodo sendiri, cakupan pelayanan air minum bersih sebanyak 53 % atau sebanyak 26.626 dari 299.535 penduduk pada wilayah teknis layanan. [FR]
Komentar