Baca Juga: Di Manggarai Barat, Garap Hutan Lindung Untuk Lahan Perkebunan
A. Mengingat tahun pelajaran 2020/2021, dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 maka kepada seluruh Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD/pengelola PKBM, Kepala UPTD/satuan pendidik SD/MI dan kepala UPTD/Satuan Pendidikan SMP/MTs, melaksanakan hal-hal berikut:
- Memperpanjang masa “dirumahkan” bagi peserta didik, untuk melanjutkan Pembelajaran Dari Rumah (PDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.
- Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona virus Disease (covid-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19,
- Wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
- Wajib membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua/wali siswa supaya mengontrol anaknya di rumah untuk belajar.
- Mengatur jadwal tugas setiap hari dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara bergilir (shit), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
- Membagi jadwal bagi wali kelas atau guru mata pelajaran untuk melakukan kunjungan ke rumah siswa dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kunjungan rumah diprioritaskan pada siswa yang sulit mengakses pembelajaran secara online karena keterbatasan fasilitas.
B. Khusus Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar mempersiapkan prangkat pembelajaran/bahan ajar dan tetap melaksanakan pembelajaran selama dirumahkan dengan menggunakan salah satu atau lebih dari metode-metode sebagai berikut:
- Metode Online yaitu menyiapkan kelas maya menggunakan akses Rumah Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman: belajar kemdikbud.go.id. dan mengunduh materi-materi ajar website dan sekolah masing-masing sebagaimana Lampiran Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
- Metode Offline yaitu menyiapkan Modul belajar mandiri dan lembar kerja. Bahan ajar cetak, Alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar lalu dibagikan ke peseria didik masing-masing sebelum dirumahkan untuk dipelajari dan dikerjakan selama masa dirumahkan.
- Metode penugasan secara manual memberikan penugasan kepada peserta didik sesuai dengan komptetensi dasar yang ada untuk dikerjakan dirumah masing-masing dan dikumpulkan pada saat masuk sekolah atau pada saat belajar dari rumah dengan cara dikirim menggunakan email atau media sosial (whatsApp)
C. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah dilakukan monitoring oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan metode home visit (kunjungan rumah) bagi sekolah yang menggunakan pembelajaran offline/penugasan manual sekolah yang menggunakan metode daring (dalam jaringan) dapat memonitoring melalui laman atau media yang telah disepakati.