Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK (pengelola PAUD), Kepala UPTD SD/MI dan kepala UPTD SMP/MTs, se-kabupaten manggarai.
Dalam surat instruksi pemda Manggarai bernomor, Agno: Din.Pend.420/520/VII/2020 dan Nomor Kesra.420/715/VII/2020, tanggal 08 Juli 2020 yang ditanda-tangani langsung oleh Bupati Manggarai, Dr. Kamelus Deno, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK (pengelola PAUD), Kepala UPTD SD/MI dan kepala UPTD SMP/MTs, sebagai berikut: