Bupati Manggarai Hery Nabit Pantau Langsung Penanganan Pasien C19 di Timung dan Watu Alo

Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada Satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan desa yang telah bekerja cepat walaupun berada dalam kondisi yang penuh dengan keterbatasan.

“Tadi saya dengar laporan dari Pa Camat, ada anggaran yang sudah disiapkan oleh desa, yang delapan persen dari dana desa, terima kasih sudah memanfaatkannya untuk bantuan bagi masyarakat yang terpapar dan sedang menjalankan isolasi mandiri,” ungkapnya.

Terkait dengan semakin meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif C19, Bupati Hery menegaskan, bahwa segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akan dilarang mulai pekan depan.

“Pemerintah mengambil kebijakan di mana terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang,” ungkapnya.

“Demi keselamatan dan kesehatan kita semua, dengan terpaksa semua acara yang menimbulkan kerumunan, Pesta apapun termasuk aktivitas pendidikan tatap muka untuk sementara waktu kita larang, tentu kita akan evaluasi secara periodik dan sesuaikan dengan perkembangan lonjakan kasus C19 di Kabupaten Manggarai, Dengan varian baru ini anak-anak juga dapat terpapar,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Camat Wae Ri’i, Marselinus Berahi, S.H., total kasus terkonfirmasi di wilayah Kecamatan Wae Ri’i sejak Januari hingga Juli 2021 sebanyak 116 kasus tersebar di 8 desa dengan rincian Desa Ranaka 6 kasus, selesai karantina 3, sedang karantina 3; Desa Wae Ri’i 8 kasus, selesai karantina 5, sedang karantina 3; Desa Golo Mendo 1 kasus, sedang karantina; Desa Golo Cador 24 kasus, selesai karantina 17, sedang karantina 7; Desa Longko 36 kasus, selesai karantina 22, sedang karantina 14; Desa Poco 4 kasus, selesai karantina; Desa Ndehes 11 kasus, selesai karantina 2, sedang karantina 9; dan Desa Lalong 26 kasus, selesai karantina 20, sedang karantina 6.