Manggarai, SwaraNTT.net – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A, sampaikan Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023, pada sidang paripurna dewan, jumat ( 28/06/2024) di Ruang Utama Gedung Dewan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Flavianus Soe tersebut, membahas sejumlah agenda penting, salah satunya adalah pengantar keuangan oleh kepala daerah.
Bupati Hery menjelaskan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada beberapa prinsip antara lain, partisipatif atau melibatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan kegiatan pembangunan, transparansi, dapat dipertanggung jawabkan, disiplin anggaran dan keadilan anggaran, serta memperlihatkan efisiensi dan efektifitas anggaran.
Selain itu kebijakan pengelolaan keuangan daerah juga memperhatikan berbagai temuan aparat pemeriksa, baik internal maupun eksternal sebagai refrensi untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Secara umum pengelolaan daerah terdiri dari, pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Terkait pendapatan daerah, Bupati Hery menjelaskan, penetapan pendapatan daerah dilakukan melalui perkiraan pendapatan yang dapat dicapai, terukur dan rasional dengan mempertimbangkan potensi kabupaten manggarai dan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya.