oleh

Bupati Hery Nabit: Mulai Besok Tambahan Penghasilan Mulai Dicairkan

“TPP tentu diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, termasuk yang sedang menjalankan tugas kedinasan, tugas lain seperti peserta lomba/pelatih/pendamping peserta lomba termasuk yang sedang menjalankan cuti/sakit/izin dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan TPP tidak bisa diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini jelasnya, karena berbagai alasan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk mereka yang sudah lagi tidak bekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, TPP tidak bisa diberikan. Kalua diberikan itu berarti menyalahi aturan,” tambahnya.