Manggarai ,SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE. MA., memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai besok sudah bisa dibayarkan.
TPP untuk THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan ini, diperbolehkan sesuai saran Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Hery Nabit di ruang kerjanya, usai menandatangi Peraturan Bupati Manggarai Nomor 31 thun 2022 tentang Pemberian TPP Bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemkab Manggarai tahun Anggaran 2022, Kamis (15/09).