8. Mengklasifikasikan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng sebagai Organisasi bersifat khusus.
“Saya Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A secara resmi mengukuhkan saudara-saudara dalam jabatan yang baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa bersama kita” ujar Bupati Hery.
Dalam sambutannya Bupati Hery menyampaikan, Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 maka perlu melakukan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama pada 9 Perangkat Daerah.
Urgensi perubahan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan penataan organisasi kelembagaan pemerintahan daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
Pengukuhan ini adalah bagian penting dari sisi administrasi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Manggarai. Dengan pengukuhan ini diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan lebih baik dan bisa dipacu lebih cepat untuk memenuhi cita-cita bersama dan terutama untuk menjalankan pelayanan publik yang lebih optimal.
“Kita berharap, bahwa kegiatan pengukuhan yang dilaksanakan pada hari ini, akan membuat saudara-saudari bisa menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan lebih baik dan lebih cepat. Lebih dari itu segera menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap memegang teguh korwerius ASN berakhlak dan Employer Branding ASN, Bangga melayani bangsa” ujarnya.
“Kami yakin dan percaya bahwa saudara-saudara seperti sebelumnya, tetap akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya” tutup Bupati Hery.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H; Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansy Aldus; Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Pimpinan Perangkat Daerah; Saksi Rohaniwan dan undangan lainnya.