3. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, dimekarkan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A.
4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A.
5. Dinas Perdagangan tipe B menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe B.
6. Perubahan Tipe Dinas Komunikasi dan Informatika, dari Tipe C menjadi Tipe B.
7. Perumpunan kembali urusan pemerintahan yaitu urusan pangan yang dirumpunkan pada Dinas Kelautan, Perikanan dan ketahanan pangan tipe A, akan dirumpunkan pada Dinas Pertanian Tipe A.