oleh

Bupati Hery Nabit Kepala Daerah Terkaya di NTT?, Simak Penjelasannya

Sambung dia, ketika NJOP dinaikkan menjadi Rp.4 juta per meter persegi, maka nilai tanah meningkat fantastis menjadi Rp.3,2 Miliar.

“Hitungan yang mirip juga berlaku untuk 2 bidang tanah lain yang ukurannya lebih besar di Labuan Bajo,” terangnya lagi.

Maka tak heran ketika data LHKPN pada tahun 2023 terjadi peningkatan pasalnya, nilai jual beli sebidang tanah tergantung NJOP yang kemudian menentukan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli.

“Dalam LHKPN saya telah jelas disampaikan bahwa TIDAK ADA PENAMBAHAN VOLUME/HARTA. Artinya jumlah tanah, mobil, motor, rumah, semuanya masih sama dengan yang tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan “kalau ada pembelian harta atau aset tetap, tabungan atau deposito, maka berarti ada penerimaan uang sebelumnya. Itulah yang harus ditelusuri dan dicurigai”.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan