“Sejumlah media itu menuding bahwa sebagai pejabat negara, Bupati Edi lalai, tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Tudingan sejumlah media itu ditepis Bupati Edi. Dengan tegas disampaikanya bahwa LHKPN tahun 2023 miliknya telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 27 Maret tahun 2024 melalui e-filling,” jelas Bupati Endi dalam rilis yang diterima media ini, pada Rabu 22 Mei 2024 siang.
Bupati Edi menegaskan kalau dirinya sangat patuh dan taat aturan sebagai pejabat daerah dalam melaporkan data LHKPN tahun 2023.
“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024. Dalam email konfirmasi itu dijelaskan bahwa KPK telah menerima LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024,” sebut Bupati Edi.
Namun pernyataan bupati Edi ini berbeda dengan data yang diberitakan media ini sebelumnya.