Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.
Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodek setiap tahunnya.
Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.
Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
“Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang dikutip infopertama.com per Selasa, 21 Mei 2024.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.