Lebih lanjut Wabup Heri mengatakan Buku tanah tersebut, sebagai dokumen penting bagi desa dan bagi setiap warga sehingga ketika melakukan pendataan, terkait dengan kepemilikan aset warga, tidak menemui kesulitan.
“saya minta kepada para Kepala Desa agar kedepan membuat buku tanah bagi warganya, ini penting sehingga ketika melakukan pendataan tidak sulit lagi, karena Desa sudah memiliki dokumen dan juga tidak menyulitkan warga saat mengurus dokumen kepemilikan tanah” katanya.
Wabup Heri mengatakan selain sebagai pegangan bagi warga buku tanah tersebut bisa mengurangi konflik pada masyarakat. Sebab lanjutnya ketika tanah tersebut bermasalah setidaknya dokumen awal kepemilikannya sudah ada, sebelum nantinya akan di sertifikat.
“ini juga untuk mengurangi dan meminimalisir konflik tanah, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan, dokumen awal, sebelum tanah tersebut di sertifikat melalui badan pertanahan, ungkap Wabup Heri.
Sementara itu Kabid penetapan hak dan pendaftaran Kanwil BPN Provinsi NTT, I Nyoman Mertayasa mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan sensus tanah, mulai dari kepemilikan, manfaat serta memetakan potensi pada suatu wilayah. Hal ini kata dia juga dilakukan untuk meminimasliar konflik tanah yang selama ini sering terjadi.
“kegiatan ini lebih tepatnya adalah sensus tanah, ya seperti yang selama ini dilakukan sensus ekonomi misalnya, sensus ini juga bertujuan, guna mengetahui status kepemilikan tanah-tanah tersebut. Apakah sudah memiliki dokumen lengkap atau tidak” ungkapnya.
Lebih lanjut jelas Nyoman kegiatan sensus bukan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah, karena konflik itu bukan ranahnya badan Pertanahan. Selain itu juga kata Dia untuk melihat wilaya – wilayah / tanah – tanah mana yang memiliki potensi pariwisata. Tujuannya agar dalam pengelolaanya tidak melangkahi aturan. Ini juga dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata yang dilakukan oleh BPO Labuan Bajo Flores.
“sensus ini bukan untuk menyelesaikan masalah tanah, karena kalau masalah itu bukan ranahnya kami” tutupnya.