Saat ini BPOM Sumba Timur telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan sanksi Pidana Penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar.
Nathan
Komentar