Sementara itu dikonfirmasi di tempat yang sama Apt. Endriyono Sampelimbong, S.farm yang akan menjadi apoteker di apotek permata farma tersebut dan sudah menandatangani akta perjanjian kerja sama melaui notaris, juga akan membuat laporan guna menjaga marwa apoteker untuk ikut bertanggung jawab menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Di toko obat lainnya juga ditemukam yaitu di OD Naim Cell ditemukan 10 jenis jamu tradisional yang mengandung bahan kimia siap edar. Ahmat Naim (53) selaku pemilik usaha mengaku tidak mengetahui jika produk miliknya tidak memiliki izin edar, dan tidak keberatan produknya dimusnahkan oleh petugas.
Komentar