Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melalui Pos POM Sumba Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumba Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat-obatan di pusat kota Melolo Kecamatan Umalulu Rabu, (27/05/2020).
Sidak ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Nomor : B-RT.02.01.118.1181.05.20.657 tertanggal 26 Mei 2020.
Dalam sidak tersebut ,ditemukan ditemukan pelanggaran dimana ada yang menjual obat keras/daftar G. Dan Apotiknya belum memiliki Surat Izin Apotek (SIA), serta Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) tanpa kewenangan dan keahlian serta menjual obat tradisional tanpa izin edar. Dan ini ditemukan di Apotik Permata Farma.
Komentar