oleh

BPOM Kabupaten Manggarai Barat Razia Produk kedaluwarsa di Kota Ruteng

Petugas saat melakukan sidak di sebuah mini market di kota Ruteng

Kepada penjual petugas memberikan teguran keras serta arahan agar tidak boleh lagi menjual barang kedaluwarsa. Sebab barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Barang-barang kedaluwarsa tersebut langsung disita oleh petugas. Rencana pemusnahan akan dilakukan esok Jumat, (22/03/2019) bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Hal lain yang ditemukan petugas di lapangan bersama swarantt.net adalah bahan kue dan makanan ringan seperti roti, kripik  dan kue kering yang dikemas dalam bungkusan plastik tanpa tulisan kapan masa berlakunya habis, isinya berapa gram dan layak atau tidak untuk dikonsumsi. [Silve]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar