oleh

BPN Manggarai Terbitkan Sertifikat Tanah PLN Untuk Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok

Manggarai, SwaraNTT.Net – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2×20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) untuk diolah dalam proyek pembangkit geothermal itu tuntas melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dan pemilik lahan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan energi hijau di Flores sehingga segala proses berlangsung aman dan lancar.

“Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk membebaskan lahan dan mengamankan aset yang akan digunakan dalam pengolahan EBT pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok,” ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan memaparkan, adapun luas aset yang sudah diamankan untuk masing-masing wellpad, yakni wellpad D seluas 2,9 Ha, wellpad E seluas 4,6 Ha, dan wellpad F dengan luas 5,4 Ha yang berada di desa Mocok dan Desa Lungar. Dengan demikian, rencana pembangunan ke depan akan fokus pada wellpad G, H, dan I.