Sementara Manager UPP Nusra 2, Osta Melanno, menyatakan proses persiapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Pemda Manggarai telah menerbitkan SK Penentuan lokasi dan susul dengan SK pengadaan tanah oleh BPN Manggarai.
BPN Manggarai sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan proyek PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, jelas Osta tentu telah melewati beberapa tahapan.
“BPN Manggarai ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah sesuai dengan SK yang telah diterbitkan dan adalagi SK pendampingan yang diterbitkan melalui SK bupati sebagai APH (Aparat Penegak Hukum),” sebut Osta.
Kegiatan ini lanjutnya sebagai kegiatan awal proses pengadaan lahan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
“Setelah ini nanti masuk pada tahap identifikasi lahan dan dilanjutkan dengan pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik lahan,” tutupnya.