oleh

BPN Manggarai Launching Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

“Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” jelas Gepa.

Dijelaskan Gepa, penerapan Sertipikat Elektronik ini merupakan sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertifikat tanah mereka.

“Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik, Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan,” ungkanya.

Manfaat lain dari pemberlakuan sertipikat elektronik ini lanjutnya, untuk lebih efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah serta lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan (alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah).